Penetapan Data Final Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Sedang Dilakukan, Siswa Tipe Ini yang Pasti Dapat

- 4 April 2023, 21:00 WIB
Ini jadwal penetapan data final KJP Plus tahap 1 2023 dan kriteria siswa yang bisa mendapatkannya./
Ini jadwal penetapan data final KJP Plus tahap 1 2023 dan kriteria siswa yang bisa mendapatkannya./ /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Data final penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sedang dilakukan.

 

Seperti diketahui, pendataan KJP Plus tahap 1 2023 telah dilakukan sejak Februari 2023.

Di mana data final penerima berdasarkan Keputusan Gubernurnya dilakukan sejak 29 Maret hingga 2 Mei 2023.

Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 hanya akan diberikan kepada siswa dengan tipe ini:

Baca Juga: Kumpulan 4 Pantun Tema Kartini 2023, Lengkap 8 Ucapan Selamat Hari Kartini untuk di Share pada 21 April

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu, siswa yang sudah pasti dapat dana KJP Plus tahap 1 2023 adalah peserta didik yang sudah melakukan pengumpulan berkas pendaftaran bantuan dana pendidikan dari APBD DKI Jakarta ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Nikah Secara Online Melalui Simkah? Berikut Syarat dan Ketentuannya

 

 

Berikut besaran dana dan berbagai bonus fasilitas yang bisa dirasakan oleh siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023:

- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan

- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan

- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000

-LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp800.000 per 6 bulan

Tak hanya dapat bantuan dana tunai, siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023 juga akan mendapatkan fasilitas gratis dalam bentuk:

1. Gratis naik Trans Jakarta

Penerima KJP Plus mendapatkan fasilitas gratis menaiki Trans Jakarta hanya dengan menunjukkan KJP yang dimiliki, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah.

2. Gratis masuk ke Ancol

Penerima KJP Plus juga mendapatkan fasilitas gratis masuk ke Taman Impian Jaya Ancol hanya dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

3. Gratis masuk Museum

4. Gratis masuk Ragunan

5. Gratis masuk Monas

6. Belanja 6 jenis pangan bersubsidi

Tidak hanya siswa yang dapat bonus ketika jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023, orang tua siswa juga mendapatkan bonus dari bantuan dana pendidikan ini.

Pasalnya, dilansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki, selama darurat bencana atau dalam menghadapi Pandemi Covid-19, selain untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti membeli buku, seragam, dan sebagainya, dana KJP Plus boleh digunakan untuk membeli kebutuhan pangan dan kebutuhan kesehatan.

Adapun kebutuhan kesehatan yang dimaksud adalah untuk membeli obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.

Kebutuhan pangan yang dimaksud adalah berbelanja 6 jenis pangan bersubsidi seperti Beras premium, Daging sapi, Daging Ayam, Ikan Kembung, Susu UHT, dan Telur Ayam.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 5 April 2023: Jam Tayang Mega Bollywood, Anupamaa, Imlie, hingga Jodoh Wasiat Bapak

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023  bisa mengeceknya secara bertahap dengan cara berikut:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2023'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'

4. Kemudian klik 'cek', nanti status KJP Plus akan muncul

Itulah jadwal penetapan data final KJP Plus tahap 1 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x