Sama seperti pencairan dana KJP Plus tahap-tahap sebelumnya, peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini akan menerima uangnya melalui rekening Bank DKI.
Berikut besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus tahap 2 2022:
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar: