7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada
anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari
1 pasang (telinga kiri dan kanan);
8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti pendidikan;
Baca Juga: SPMB PKN STAN 2023 Dibuka Kapan? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah, Persyaratan, dan Cara Daftarnya
9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak
biologis;
10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan
di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;
12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua /Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus
memenuhi persyaratan:
1) Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan
pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan
dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau
Kepala Kantor Wilayah);
2) Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat
sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara
digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui
SUMAKER;