Jika terdaftar sebagai penerima maka akan muncul informasi berupa nama hingga periode pencairan bansos.
Dengan catatan, penerima PKH tahap 1 2023 wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Di mana dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di DTKS Kemensos hanya 4 jiwa yang berhak mendapatkan bansos.
Selain itu penerima PKH juga harus memenuhi komponen kriteria penerima seperti berikut:
Pertama, kesehatan
- Ibu Hamil, Nifas, Ibu Menyusui (maksimal kehamilan ke-2)
- Anak Usia 0 sampai dengan 6 Tahun
Kedua, pendidikan