1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Bukan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian informasi terkait perkiraan pencairan penerima KJP Plus tahap 1 2023 dan cara cek nama penerima bantuan KJP Plus bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di link kjp.jakarta.go.id.***