Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Kapan? Ada Nama Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Tak Dapat Bantuan

- 6 Maret 2023, 15:50 WIB
Pencairan  KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Kapan? Ada Nama Siswa SD, SMP, SMA, SMK Tak Lolos
Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Kapan? Ada Nama Siswa SD, SMP, SMA, SMK Tak Lolos /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan KJP Plus tahap 1 2023 mulai kapan? Ada nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tak lolos.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Adapun besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Buka Puasa Ramadhan 2023 dengan Pie Buah yang Renyah, Segar, Gurih Cocok untuk Takjil, Ini Resepnya

Sampai saat ini masih berlangsung penyaluran KJP Plus tahap 2 periode 2022 yang sudah dicairkan sejak 1 Maret 2023.

Setelah KJP Plus tahap 2 periode 2022 selesai dicairkan, selanjutkan Disdik DKI Jakarta membuka pendataan tahap 1 yang dapat diikuti oleh siswa dengan kriteria tertentu.

Lantas, kapan pencairan bantuan KJP Plus tahap 1 2023 ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK?

Berikut ini adalah manfaat dan bonus yang diperoleh siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023, yakni:

Baca Juga: Buka kjp.jakarta.go.id untuk Cek Penerimanya! Berapa Dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang Diterima Siswa SMA?

1. Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.
3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.
4. Adanya dana KJP Plus, siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja, serta dengan mudah melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
5. Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

6. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
7. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.
8. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.
9. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.
10. Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Sementara itu, pada laman media sosial Disdik DKI atau UPT P4OP sampai hari ini belum mengunggah atau membagikan informasi terbaru kapan jadwal pencairan KJP Plus SD, SMP SMA, dan SMK tahap 1 2023.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP di Link Ini, Bansos BPNT Sembako 2023 Rp2,4 Juta Siap Cair jika Syarat Ini Terpenuhi

Seperti informasi yang diperoleh tim Lampungnesia.com dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 28 April 2022 terkait jadwal pencairan Plus tahap 1.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus tahap 1 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2022 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 28 April 2022,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Lampungnesia.com dari laman Instagram, pada 6 Maret 2023.

Dengan demikian, dana KJP Plus tahap 1 periode 2023 diperkirakan akan kembali cair pada akhir April 2023.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Namun, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa memperoleh bantuan KJP Plus. Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 DKI Jakarta, yakni:

Baca Juga: Harga Cabai Naik Jelang Bulan Ramadhan, Jokowi Minta Bulog Segera Lakukan Operasi Pasar

1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Bukan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Demikian informasi terkait perkiraan pencairan penerima KJP Plus tahap 1 2023 dan cara cek nama penerima bantuan KJP Plus bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah