HORE! NIK dan Nama Tipe Ini Bisa Cairkan PKH Maret 2023, Klik Link Ini untuk Ketahui Penerima Bansos! Tahap 1

- 2 Maret 2023, 08:00 WIB
NIK dan Nama Tipe Ini Bisa Cairkan PKH Maret 2023, Klik Link Ini untuk Ketahui Penerima Bansos! Tahap 1
NIK dan Nama Tipe Ini Bisa Cairkan PKH Maret 2023, Klik Link Ini untuk Ketahui Penerima Bansos! Tahap 1 /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lengkapi wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP.
4. Ketik ulang 8 huruf kode captcha yang muncul pada kotak di layar.
5. Klik tombol 'Cari Data'.

 

Setelah semua data dimasukkan, pencarian daftar nama penerima akan langsung dilakukan.
Masyarakat akan mengetahui statusnya masing-masing, baik termasuk sebagai salah satu KPM atau tidak.

Namun tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan bansos PKH 2023, hanya NIK KTP kriteria di bawah ini yang bisa mendapatkan bansos PKH, yakni:

1. Calon penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dan dinyatakan sebagai KPM, maka masyarakat berhak menerima bansos, salah satunya PKH 2023.

Baca Juga: Lowongan BUMN Terbaru Maret 2023 di PT Berdikari, Cek Syaratnya dan Segera Daftar di Sini

Bansos PKH 2023 disalurkan kepada tujuh kategori penerima manfaat, yakni ibu hamil, lansia, balita, penyandang disabilitas, dan anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA. Berikut kategori dan jumlah nominal yang diterima, yakni:

1. Kategori Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
2. Kategori Anak usia dini Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
3. Kategori Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
4. Kategori Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
5. Kategori Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.
6. Kategori Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.
7. Kategori Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah