'Karma' yang Harus Ditanggung pasca Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satriyo Lakukan Penganiayaan kepada David

- 25 Februari 2023, 12:10 WIB
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy Satriyo.
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy Satriyo. /Tangkap layar Facebook.com/KPP PMA DUA dan PMJ News./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor membuat publik geram.

Pasalnya, pelaku utamanya, Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari seorang Pejabat Pajak dengan harta kekayaan terlapor sebesar Rp56 miliar.

Kelakuan Mario Dandy Satriyo yang masih berusia 20 tahun ini membuat publik menjadi geram.

Baca Juga: Mending iPhone 14 Pro atau Samsung Galaxy S23 Ultra? Harga Rp20 Jutaan, Ini Perbandingan Spesifikasinya!

Pasalnya, pemicu penganiayaan David terjadi karena Mario Dandy tersulut aduan teman dekat wanitanya.

David sendiri kini masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo sendiri kini sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan mendekam di balik jeruji besi.

Namun, tak hanya Mario Dandy Satriyo yang harus merasakan 'karma' akibat dari perbuatan penganiayaan David, sang Ayah, Rafael Alun Trisambodo juga harus menelan 'pil pahit'.

Baca Juga: TOP BANGET! Inilah 10 SMP Terbaik di Bekasi, Rekomendasi Siswa Lulusan SD di Jawa Barat Daftar PPDB 2023

Pada Jumat, 24 Februari 2023, Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo sendiri harus menjalani penyelidikan sumber harta kekayaan yang dimilikinya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini sederet 'karma' yang harus ditanggung banyak pihak pasca anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo lakukan penganiayaan terhadap David:

1. Mario Dandy Satriyo di Drop Out (DO) dari Universitas Prasetiya Mulya.

2. Teman wanita Mario Dandy, 'A' dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1

3. Teman Mario Dandy, Shane Lukas resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui tidak mencegah adanya penganiayaan dan merekam kejadian tersebut menggunakan HP Mario Dandy Satriyo

4. Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo jadi harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN

5. KPK mendalami terkait dugaan unsur korupsi dari LKHPN Rafael Alun Trisambodo

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Sial Mahalini Viral Versi Dangdut di TikTok: Tak Terpikirkan olehmu, Hatiku Hancur Karenamu

6. Anggota Komisi XI Puteri Komarudin meminta agar seluruh pegawai pajak diinvestigasi secara menyeluruh dari berbagai aspek

7. Banyak warganet yang mengaku jadi malas bayar pajak. Pasalnya, mereka menilai pajak yang mereka bayarkan disalahgunakan oleh pejabat pajak hingga membuat keluarganya bisa memamerkan hidup mewah.

Jika hal ini terjadi, maka pendapatan negara dari sektor pajak akan berkurang dan itu akan menjadi momok yang sangat dikhawatirkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak.

Itulah sederet 'karma' yang harus ditanggung banyak pihak pasca terjadinya penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh anak Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x