9 – 15 Februari: Pemadanan data
16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah
• Pengumuman calon penerima
• Pengumpulan berkas pendaftaran
• Verifikasi sekolah
23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
29 Maret – 2 Mei: Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Selanjutnya, periksa status penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui link kjp.jakarta.go.id, hingga saat ini pendataan penerima baru KJP Plus sedang dilakukan untuk menentukan siswa yang layak menjadi penerima tahap 1.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:
1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Besaran Dana KJP yang diberikan untuk siswa SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Demikian informasi penting terkait cara mengetahui nama penerima KJP melalui kjp.jakarta.go.id dan jadwal pendataan bantuan KJP Plus tahap 1 2023:.***