Ini Vonis Hukuman yang Dijatuhkan kepada Tersangka Pembunuhan Brigadir J, dari Ferdy Sambo hingga Bharada E

- 17 Februari 2023, 14:00 WIB
Ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J.*
Ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J.* /Antara/Asprilla Dwi Adha/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak kumpulan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, dalam kurun waktu satu minggu terakhir, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap 5 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ke-5 tersangka itu tak lain adalah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Baca Juga: Taxi Driver 2 Tayang Mulai Hari Ini, di Mana dan Jam Berapa? Ini Link Nonton Sub Indo dan Sinopsis Lengkapnya

Pembacaan vonis hukuman bagi para tersangka pembunuhan Brigadir J dimulai sejak Senin, 13 Februari 2023.

Berikut ini tim seputarlampung.com rangkum seluruh vonis hukuman yang dijatukan kepada ke-5 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mulai dari Ferdy Sambo hingga Bharada E:

Senin, 13 Februari 2023

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo didakwa atas keterlibatannya dalam 2 perkara yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Lion Air Group untuk Lulusan SMA/SMK, Ada 2 Posisi yang Dibutuhkan Cek Persyaratan

Ferdy Sambo dijatuhi pidana Hukuman Mati. Di mana vonis yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana JPU hanya dituntut hukuman pidana seumur hidup.

2. Putri Candrawathi

Istri dari Ferdy Sambo ini dijatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi ini lebih tinggi dari tututan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

Selasa, 14 Februari 2023

3. Kuat Maruf

Asisten pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga: Contoh Teks MC Isra Miraj 2023 dan Susunan Acara Peringatan Isra Miraj 1444 H 18 Februari 2023 yang Khidmat

4. Bripka Ricky Rizal

Ricky Rizal dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lagi-lagi lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

Rabu, 15 Februari 2023

5. Bharada E atau Richard Eliezer

Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan hukuman bagi Bharada E ini lebih ringan dari pada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun penjara.

Sebagai catatan, vonis yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini masih bisa berubah.

Di mana para tersangka masih bisa mengajukan banding, jika banding tertolak, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Harga Xiaomi Redmi Note 11 Pro 5G Februari 2023: Hp Gaming Murah Bawa Kamera 108 MP dan RAM 8GB

Itulah informasi mengenai masing-masing hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah