Dana KJP Plus Februari 2023 Cair Rp450 Ribu untuk SMK, tapi Ingat, Tak Boleh Digunakan untuk 10 Hal Ini

- 15 Februari 2023, 20:00 WIB
Inilah 10 hal yang tak boleh dilakukan penerima KJP Plus Februari 2023.
Inilah 10 hal yang tak boleh dilakukan penerima KJP Plus Februari 2023. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,

Baca Juga: Mohon Maaf, PIP 2023 Batal Cair ke Siswa SD SMP SMA Tipe Ini, Cek Nama Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus tidak boleh digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:

1. Merokok.
2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
5. Terlibat tawuran.
6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
8. Terlibat pencurian.
9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
10. Terlibat perkelahian.

Baca Juga: Sinopsis Ant-Man and The Wasp: Quantumania yang Jadi Film Pembuka Fase Kelima MCU, Ada Berapa Post Credit-nya?

Jika ketahuan siswa menggunakan KJP Plus untuk hal yang dilarang, bukan tidak mungkin ia akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Cara Cek Penerima

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: jakarta.go.id UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah