- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.
Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus tidak boleh digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:
1. Merokok.
2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
5. Terlibat tawuran.
6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
8. Terlibat pencurian.
9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
10. Terlibat perkelahian.
Jika ketahuan siswa menggunakan KJP Plus untuk hal yang dilarang, bukan tidak mungkin ia akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
Cara Cek Penerima