SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA-SMK kriteria ini tidak bisa cairkan bantuan PIP 2023, berikut cara cek nama penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kabar baiknya, bantuan PIP akan berlanjut pada 2023.Kemenkeu memastikan Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan PIP 2023.
Dana yang disiapkan oleh pemerintah untuk penyaluran bantuan PIP 2023 dan KIP Kuliah yakni sebesar Rp233,9 triliun.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah pada 30 Agustus 2022.
“Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip
Kemendikbud mengalokasikan dana pendidikan dalam bentuk PIP bagi 17,9 juta siswa.
Adapun besaran dana PIP ini beragam. Untuk siswa SMA sederajat mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta. Berikut rinciannya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Namun tidak semua siswa bisa mendapatkan dan PIP 2023, pelajar SD, SMP, SMA-SMK kriteria di bawah ini tidak bisa cairkan Program Indoesia Pintar atau PIP.
• Peserta Didik tidak memiliki KIP
• Peserta Didik dari bukan keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik bukan dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik bukan dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Peserta Didik bukan berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik bukan yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta bukan pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Siswa dapat mengecek daftar penerima PIP 2023 via link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Hingga berita ini dirilis, belum ada informasi resmi terkait tanggal pencairan PIP 2023 dari Kemdikbud. Apabila, melihat dari cara pencairan tahun 2022, diperkirakan PIP 2023 akan mulai cair pada April.
Itulah pembahasan terkait bantuan PIP 2023 kapan cair serta cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id pakai NISN.***