SUDAH DIBUKA! Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Ini Tata Cara Daftar, Syarat, dan  Berkas yang Disiapkan

- 15 Februari 2023, 17:20 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Ini Tata Cara Daftar, Syarat, dan  Berkas yang Disiapkan
Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Ini Tata Cara Daftar, Syarat, dan  Berkas yang Disiapkan //Instagram/@puslapdik_dikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah tata cara membuat KIP Kuliah 2023 bagi siswa lulusan SMA, MA dan SMK agar, berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan oleh siswa.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Puslapdik, pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah resmi dibuka sejak 14 Februari hingga 31 Oktober 2023.

KIP Kuliah 2023 menjadi salah satu bantuan pendidikan yang diprioritaskan pemerintah untuk dilanjutkan kembali dan siswa lulusan SMA, MA, atau SMK bisa mempersiapkan berkas, serta persyaratan untuk daftar KIP Kuliah.

Baca Juga: Sinopsis ‘Maggie’, Kisah Haru Seorang Ayah Ketika Putrinya Berubah Menjadi Zombie, Bioskop Trans TV Malam Ini

Bantuan KIP Kuliah 2023 akan diberikan kepada lulusan SMA dan SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu tetapi berprestasi agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Selain bantuan biaya pendidikan, mahasiswa pemilik KIP Kuliah juga akan memperoleh manfaat lain, di antaranya bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-beda berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Selain itu, perguruan tinggi yang bisa dipilih juga semakin beragam, baik itu Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

Berikut daftar berkas yang diperlukan dalam proses pendaftaran:

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di DKI Jakarta yang Wajib Diketahui, Posisi Pertama Ditempati Sekolah Negeri

• Foto diri
• Foto keluarga lengkap sesuai data KK
• Dokumen pendukung kondisi ekonomi khusus bagi yang tidak terdata di DTKS, yang bisa berupa KIP, PKH, KKS orang tua, atau surat keterangan tidak mampu dari pihak yang berwenang.
• Foto rumah tampak depan dan juga ruang tamu
• Sertifikat prestasi (jika ada)
• Bukti pembayaran PBB terbaru
• Bukti tagihan atau pembelian listrik
• Surat keterangan penghasilan orang tua
• Bukti pembayaran PDAM (jika ada)
• KK dan KTP

Berikut syarat yang harus diperhatikan siswa lulusan SMA, MA dan SMK:

• Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
• Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
• Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
• Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Mana Pilihanmu? Ada 11 Kampus Terbaik di Surakarta Jawa Tengah Versi EduRank 2022, Referensi SNPMB 2023

Adapun terkait keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

• Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
• Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
• Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
• Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
• Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah:
• Buka laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id
• Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
• Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
• Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
• Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Isra Miraj 1444H/2023, Lengkap dengan Cara Pakai, Pasang di Media Sosial

• Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
• Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Nantinya, para penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Baca Juga: Daftar 4 SMA Swasta Paling Unggul di Bandung Barat dari Hasil Nilai UTBK 2022, Cek Skor dan Ranking Nasional

Siswa bisa menyiapkan diri dari sekarang, karena pembuatan akun KIP Kuliah 2023 sudah dibuka.

Siswa SMA/SMK/MA sederajat bisa memperoleh KIP Kuliah 2023 melalui semua jalur seleksi masuk perguruan tinggi, diantaranya:

• Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)
• Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
• Jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer (SNPMB)
• Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Itulah pembahasan terbaru mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023 lengkap dengan tata cara daftar melalui laman resmi resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x