Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kapan Dieksekusi dan di Mana? Ini Prosedur Pelaksanaannya di Indonesia

- 14 Februari 2023, 12:25 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ini prosedur pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia./tangkap layar/youtube/tvonenews
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ini prosedur pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia./tangkap layar/youtube/tvonenews /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kapan dan di mana proses eksekusi akan dilaksanakan? Simak prosedur pelaksanaan hukuman terpidana mati di Indonesia berikut ini.

Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dijatuhkan PN Jaksel, Indonesia, setelah majelis hakim menyatakan bahwa ia terbukti bersalah atas terbunuhnya Brigadir J pada 8 juli 2022 lalu.

Baca Juga: Penerima PIP 2022 Wajib Konfirmasi ke BRI atau BNI sebagai Penerima dengan Cara Ini, Terakhir 15 Februari 2023

Penjatuhan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman mati yang dijatuhi kepda Ferdy Sambo juga merupakan hukuman paling berat dari Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dilansir Seputarlampung.com dari balitbangham.go.id, hukuman mati merupakan jenis pidana yang terberat dibandingkan dengan pidana lainnya, karena telah merenggut jiwa manusia untuk mempertahankan hidupnya.

Baca Juga: Cek Daftar 15 SMP dan MTs Terbaik di Samarinda, Kalimantan Timur! Bisa Jadi Rekomendasi Sekolah Pilihan!

Hukuman mati dilaksanakan sebagai bentuk hukuman yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Sayangnya, hal ini juga melanggar hak hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (DUHAM).

Jika dilihat dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa pasal dengan ancaman hukuman mati bila terbukti melakukan tindakan melawan hukum negara, yaitu:

1. Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara

2. Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia

3. Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang

4. Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat

5. Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu

6. Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati

7. Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1999: Tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga: TOP 5 SMA Terbaik di Kota Bekasi Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Skor dan Ranking Nasionalnya

Apakah setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo akan langsung dieksekusi? 

Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Selain itu, prosedur pelaksanaan juga diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Berikut prosedur penting dalam pelaksanaan hukuman bagi terpidana mati berdasarkan dua aturan tersebut:

1. Pemberitahuan Eksekusi Mati

Dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 disebutkan bahwa terpidana akan diberitahu paling lambat tiga hari sebelum eksekusi mati dilakukan.

"Tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut."

2. Eksekusi akan Dilakukan Pasukan Penembak

Di Indonesia, pelaksana hukuman mati dilakukan oleh regu tembak khusus, yang diambil dari Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama.

Regu penembak tersebut dipimpin oleh seorang Perwira, dengan tim penembak terdiri dari seorang Bintara dan dua belas orang Tamtama.

Baca Juga: Ini 11 Rekomendasi Body Lotion yang Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp25 Ribu

3. Terpidana Punya Hak Mengajukan Pemintaan Terakhir

Dalam Pasal 6 ayat ayat 2 UU No.2/PNPS/1964, disebutkan bahwa terpidana mati punya hak untuk mengajukan permintaan terakhir kepada Jaksa Agung atau Jaksa.

4. Orang yang Dapat Menyaksikan Eksekusi Mati

Eksekusi ini dapat dihadiri dan disaksikan oleh pembela terpidana. Selain itu, terpidana mati juga dapat meminta pendampingan rohaniawan sesuai dengan keyakinan yang bersangkutan.

5. Lokasi Eksekusi

Dalam UU No.2/PNPS/1964, eksekusi pidana mati tidak dilaksanakan di tempat sepi. Dengan kata lain, tempat eksekusi mati adalah lokasi yang dirahasiakan.

6. Apabila terpidana mati tersebut dalam keadaan hamil, maka pelaksanaan eksekusi dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

7. Komandan pengawal akan menutup mata terpidana dengan sehelai kain saat eksekusi akan dilakukan pasukan tembak

8. Terpidana mati dapat menjalani eksekusi dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut

9. Jarak antara terpidana dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter

10. Komandan regu penembak akan memberikan isyarat eksekusi dengan menggunakan pedang dan memerintahkan anggotanya untuk membidik jantung terpidana

11. Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka eksekutor akan melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terpidana tepat di atas telinga.

Baca Juga: Wow! Ini 2 SMA Terbaik di Trenggalek yang Wajib Kamu Ketahui, Cek Skor dan NPSN di Sini

Namun, akankah Ferdy Sambo benar-benar akan langsung dieksekusi?

Ferdy Sambo memang telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan dakwaan pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, pihak Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum agar vonis hukuman mati ini berubah, yakni melalui jalur banding dan kasasi.

Selama Ferdy Sambo mengajukan banding ini, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa dilaksanakan.

Apabila Ferdy Sambo tidak puas dengan hasil banding, maka ia masih bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Jika MA menerima permohonan kasasinya, maka putusan vonis hukuman mati yang dikeluarkan hakim pun bisa/akan dibatalkan.

Demikianlah ulasan mengenai hukuman mati Ferdy sambo dan tata cara eksekusi yang akan dilakukan bagi terpidana mati.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah