2. Jika aktivasi rekening SimPel PIP dilakukan secara kolektif melalui sekolah, maka diperlukan:
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI/BSI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Baca Juga: Update Daftar Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A04e Februari 2023, HP Canggih Rp1 Jutaan
Cara Mencairkan Bantuan PIP
Sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (Persesjen) Nomor 20 Tahun 2021, pencairan dana PIP bisa dilakukan dengan hanya satu kali kedatangan.
Dengan begitu, saat penerima bantuan PIP datang ke bank untuk aktivasi rekening PIP, maka bantuan PIP sebesar Rp450.000-Rp1 juta bisa langsung cair.
Cara ini memudahkan penerima bantuan PIP untuk mencairkan dana tersebut. Sehingga orangtua/wali siswa penerima PIP tidak mengalami penambahan biaya datang ke bank dan lebih menghemat waktu mereka.
Berikut daftar bank penyalur untuk aktivasi rekening PIP:
• Aktivasi rekening dan pencairan PIP bagi siswa SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dilakukan di BRI
• Aktivasi rekening dan pencairan PIP bagi siswa SMA/Paket C dilakukan di BNI.
• Jika siswa tinggal dan bersekolah di provinsi Aceh, maka aktivasi dan pencairan bisa dilakukan di Bank Syariah Indonesia (BSI).