Tinggal 2 Hari Lagi: Dana PIP akan Hangus jika Tidak Lakukan Aktivasi Rekening sebelum Tanggal Ini

- 13 Februari 2023, 17:00 WIB
Segera aktivasi rekening PIP sebelum 15 Februari 2023
Segera aktivasi rekening PIP sebelum 15 Februari 2023 //Tangkapan Instagram @sobatpip/

Sebelumnya pihak Kemdikbud telah memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2023, kemudian diperpanjang kembali sampai 15 Februari 2023.

“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!,” dikutip dari Instagram @puslapdik_dikbud.

Apabila lewat dari 15 Februari 2023 dan siswa tidak melakukan aktivasi rekening PIP, maka bantuan PIP yang seharusnya diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK bisa hangus. Dana PIP tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas negara.

Bantuan PIP hangus artinya siswa yang NISN-nya terdaftar sebagai penerima PIP tidak bisa mencairkan bantuan karena lewat dari batas waktu aktivasi rekening PIP.

Maka dari itu, siswa SD, SMP, SMA-SMK yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id, segera lakukan aktivasi rekening PIP di BRI (untuk siswa SD-SMP) dan BNI untuk siswa SMA-SMK.

Ada dua cara untuk aktivasi rekening PIP bagi siswa SD-SMA, yaitu dengan aktivasi secara mandiri maupun kolektif.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Final Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2! Ayo Cek Melalui Link Berikut!

Berikut ini berkas yang diperlukan saat aktivasi rekening PIP agar bantuan PIP bisa cair:

1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan membawa:

- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI/BSI

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah