HORE! PKH Februari 2023 Segera Cair ke Masyarakat yang Masuk Kategori Ini, Cek NIK Penerima via Aplikasi Ini!

- 11 Februari 2023, 06:20 WIB
Kriteria Masyarakat Penerima PKH Februari 2023
Kriteria Masyarakat Penerima PKH Februari 2023 /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

Baca Juga: Rekomendasi Daftar 13 SMA-MA Terbaik di Kota Tangerang Selatan Versi LTMPT 2022, Lengkap Peringkat Nasional

Sebagian anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Kemensos berupa PKH untuk 10 juta KPM.

Berikut cara melakukan pendaftaran PKH di aplikasi Cek Bansos, yakni:

- Unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia gratis di Google Play Store, kemudian buka aplikasi tersebut setelah berhasil diunduh.
- Buat akun baru terlebih dahulu di aplikasi Cek Bansos dengan klik 'Buat Akun Baru'.
- Masyarakat perlu mengisi berbagai data diri yang diperlukan untuk pembuatan akun baru.
- Kirimkan data dengan klik 'Daftar Akun Baru', kemudian tunggu notifikasi selanjutnya yang menyatakan apakah akun berhasil dibuat atau tidak.
- Setelah membuat akun baru, buka kembali aplikasi Cek Bansos dan login menggunakan akun baru.
- Pada halaman utama aplikasi Cek Bansos, klik menu 'Daftar Usulan' dan pilih salah satu bansos yang ingin didapatkan, apakah BPNT atau PKH.

Setelah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran, masyarakat akan menerima notifikasi apakah telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH atau tidak.

PKH merupakan bansos yang disalurkan kepada golongan masyarakat tertentu, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), lanjut usia (lansia), dan juga penyandang disabilitas.

Baca Juga: Loker BUMN: PT KAI Buka Rekrutmen untuk Lulusan SLTA, D3, D4, dan S1! Cek Kriteria hingga Persyaratannya

Ketujuh kategori masyarakat tersebut tentunya harus berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Nantinya, tujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH dengan nominal yang beragam, berikut rinciannya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x