1. Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
2. Fotocopy identitas diri
3. Formulir aktivasi dari bank
Teruntuk siswa SD hingga SMP, saat lakukan aktivasi ke bank wajib didampingi oleh orang tua/wali.
Jika kondisi siswa SD, SMP, SMA dan SMK seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas dan orang tua atau wali jauh, untuk proses aktivasi rekening PIP bisa diwakilkan oleh kepala sekolah.
Adapun persyaratan tambahan yang wajib dilengkapi siswa adalah:
1. SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah
2. Surat Kuasa Orangtua/wali/siswa
3. Fotokopi KTP kepala sekolah
4. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukan aslinya
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (lokasi dan kondisi khusus
Besaran bantuan dana PIP 2022 diberikan berdasarkan jenjang pendidikannya, berikut rincian besaran dana yang diterima siswa dari dana PIP, yakni:
1. Siswa SD/Sederajat sebesar Rp450 ribu/tahun
2. SiswaSMP/Sederajat sebesar Rp750 ribu/tahun
3. Siswa SMA/SMK/Sederajat sebesar Rp1 juta/tahun
Itulah pembahasan mengenai informasi terkait aktivasi rekening PIP sampai 15 Februari 2023 dan besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA dan SMK.***