Dengan demikian, apabila dalam setahun KPM PKH yang memiliki kategori ibu hamil dan lansia akan mendapatkan bansos total Rp5,4 Juta per tahun.
Untuk mekanisme pencairan bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap, artinya pada tahun 2023 diprediksi akan mengikuti pola penyaluran tahun sebelumnya, yaitu:
PKH Tahap 1 cair pada bulan Januari-Maret
PKH Tahap 2 pada April-Juni
PKH Tahap 3 pada Juli-September
PKH Tahap 4 cair pada Oktober-Desember.
Cara cek nama penerima PKH di laman website resmi, yakni:
1. Login link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik tombol 'Cari Data'
5. Muncul daftar penerima bantuan ini.
Masyarakat akan mendapatkan informasi data nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode dan penyebaran status bansos yang menjadi ciri atau dana bansos PKH tahap 1 pada Februari 2023.
Berikut kriteria penerima bantuan PKH dan nominal yang diterima, yakni:
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki KTP atau Kartu Tanda Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.