Namun, dalam pengaktifan rekening ini, masih ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Pengumuman aktivasi rekening ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021-2022 yang telah dibatalkan.
Dengan demikian, hanya siswa yang belum membatalkan saja, yang masih bisa melakukan aktivasi rekening PIP 2022.
Sebelumnya, siswa SD-SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP 2022 bisa mengeceknya dengan cara di bawah ini:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP.
4. Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.
5. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Untuk melakukan aktivasi rekening PIP, ada tiga pilihan atau cara yang bisa dilakukan yakni:
1. Siswa datang sendiri ke BRI sebagai bank penyalur bantuan PIP dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala Lembaga dengan syarat sudah memiliki KTP.