Lantas, bisakah peserta didik daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023 jika siswa tak punya KIP atau orang tua siswa tak punya KKS?
Dilansir Seputarlampung.com dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, jika siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah.
Syaratnya, siswa harus memenuhi persyaratan tidak mampu sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.
Kemudian, Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan Perguruan Tinggi setelah siswa melakukan registrasi ulang.
Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah untuk SNPMB 2023:
1. Masuk ke laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.