Penerimaan SIPSS Telah Dibuka! Simak Tata Cara Pendaftaran Online hingga Syarat Verifikasi di Polda Setempat

- 26 Januari 2023, 17:15 WIB
Tata cara pendaftaran online SIPSS 2023, hingga dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat melakukan verifikasi di Polda setempat.
Tata cara pendaftaran online SIPSS 2023, hingga dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat melakukan verifikasi di Polda setempat. /tangkapan layar penerimaan.polri.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun Anggaran 2023 telah resmi membuka pendaftaran.

Bagaimana cara mendaftar program SIPSS secara online? Simak informasi selengkapnya pada artikel ini.

Penyelenggaraan SIPSS dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, melalui pengembangan kekuatan personel Polri Sumber Sarjana.

Baca Juga: Universitas Andalas Peringkat Pertama dari 11 Kampus Terbaik di Padang Versi EduRank 2022

Program SIPSS dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang berumur paling rendah 18 tahun, dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pendidikan SIPSS ditujukan bagi lulusan Sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang dapat melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan kompetensi di bidang keilmuannya.

Dibutuhkan sebanyak 100 orang peserta didik, yang akan menempuh pendidikan selama 6 bulan (7 Maret-7 September 2023) di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Pendaftaran SIPSS dapat dilakukan secara online, pada 24 Januari 2023 hingga 29 Januari 2023.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud LoA Unconditional? Jadi Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023, Ini Kriterianya!

Selain itu, verifikasi pendaftaran dan ujian/pemeriksaan penerimaan siswa SIPSS diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda, dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari laman resmi Penerimaan Polri, berikut tata cara pendaftaran online SIPSS 2023, hingga dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat melakukan verifikasi di Polda setempat:

Tata Cara Pendaftaran Online:

  • Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
  • Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
  • Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  • Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
  • Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar).
  • Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

Baca Juga: KJP Plus Februari 2023 Cair Tanggal Ini? Ambil ATM dan Buku Tabungan di Bank DKI untuk Mencairkan, Ini Caranya

Pendaftar dapat melakukan verifikasi di Polda setempat, tanpa diwakilkan. Peserta juga diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan dokumen persyaratan, berupa hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2, sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat.
  • Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat.
  • Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai asli serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
  • Copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
  • Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi.
  • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Konimex untuk Lulusan SMA, D3, S1, Siapkan CV Terbaikmu dan Daftar di Link Ini

Pelaksanaan penerimaan siswa SIPSS 2023 dilakukan secara transparan, dan tidak dipungut biaya.

Itulah informasi terkait tata cara pendaftaran online SIPSS 2023, hingga dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat melakukan verifikasi di Polda setempat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x