1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.
Apabila melihat dari keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 periode 2021 mulai dicairkan pada 4 Februari 2022.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Februari dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2022 Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun resmi UPT P4OP, sebagaimana dilansir dari laman Instagram @upt.p4op pada 23 Januari 2023.
Dengan demikian, dana KJP Plus tahap 2 periode 2022 diperkirakan akan kembali cair pada awal Februari 2023.
Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.
Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus, di antaranya adalah:
• Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB sebesar Rp250.000.
• Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
• Siswa/Siswi Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
• Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000.
• Siswa/Siswi Jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
• Siswa/Siswi Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.
Berikut bonus atau keuntungan yang didapat dari siswa penerima KJP Plus tahap 2, yakni: