Segera Cek Namamu di Link ini untuk Ambil Dana KJP Plus Tahap 2 2022, Siswa SD Dapat Uang Tunai Berapa?

- 22 Januari 2023, 08:00 WIB
Cara cek penerima dana KJP Plus bagi siswa SD-SMA-SMK yang telah memenuhi kriterianya. /jakarta.go.id/
Cara cek penerima dana KJP Plus bagi siswa SD-SMA-SMK yang telah memenuhi kriterianya. /jakarta.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek namamu di link ini untuk ambil dana KJP Plus tahap 2 2022, siswa SD dapat uang tunai berapa? simak caranya.

KJP Plus merupakan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan bagi siswa wilayah DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.

Bantuan dana pendidikan KJP Plus pertahapnya diberikan selama 6 bulan atau 6 kali pencairan dan di transfer langsung ke rekening Bank DKI Jakarta.

Pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 disalurkan pada siswa SD, SMP dan SMA/SMK yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan penerimanya.

Baca Juga: Ini Profil Singkat dari 4 SMA Terbaik dan Unggulan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Versi LTMPT 2022

Setelah dicairkan bantuan KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023 oleh pihak penyelenggara, siswa SD, SMP, SMA/SMK diprediksi akan kembali menerima dana KJP Plus pada Februari.

Berdasarkan akun Instagram resminya, UPT P4OP mengatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 periode 2021 mulai dicairkan pada 4 Februari 2022.

Dengan demikian, dana KJP Plus tahap 2 periode 2022 diperkirakan akan kembali cair pada Februari 2023 mendatang.

Tetapi ini hanya prediksi saja, keterangan lebih lanjut dapat cek berkala pada laman resmi UPT P4OP.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 27 Januari 2023 dengan Tema Buah Berbakti terhadap Orang Tua

Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang sudah memenuhi persyaratan 5 kriteria penerima dapat melakukan cek nama penerima KJP Plus tahap 2 melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Kriteria Penerima Dana KJP Plus

Berikut kriteria siswa SD-SMA/SMK mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023, yakni:

1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.

4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta

5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Apa Arti AFAIK, CMIIW, IRL? Ini 11 Singkatan Bahasa Inggris Kekinian yang Perlu Anda Ketahui!

Besaran Dana KJP Plus

Adapun besaran uang tunai yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing, yakni sebagai berikut:

1. Bantuan untuk jenjang SD/MI
Total dana yang dapat digunakan Rp250.000

2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs
Total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000

3. Bantuan untuk jenjang SMA/MA
Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000

4. Bantuan untuk jenjang SMK
Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450.000

5. Bantuan untuk PKBM
Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000

Tambahan uang SPP untuk para siswa yang bersekolah swasta yakni:

• Siswa SD/MI Swasta
Tambahan SPP selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan

• Siswa SMP/MTs Swasta
Tambahan SPP selama enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan

• Siswa SMA/MA Swasta
Tambahan SPP selama enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan

• Siswa SMK Swasta
Tambahan SPP selama enam bulan sebesar Rp240.000 per bulan

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 113 119 Menuju Masyarakat Sejahtera Subtema 3 Pembelajaran 5

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

• Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id

• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

• Masukan NIK

• Pilih Tahun dan Pilih Tahap

• Kemudian klik cari

Itu tadi cara cek penerima dana KJP Plus bagi siswa SD-SMA yang telah memenuhi persyaratan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x