SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP siswa SMK tak cair meski punya Kartu Indonesia Pintar (KIP). Simak 6 sebab uang tunai Rp1 juta tidak ditransfer ke BRI.
Saat ini para penerima nominasi PIP 2022 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK masih diberi kesempatan untuk aktivasi rekening BRI dan BNI.
Sebagaimana diketahui, ternyata masih ada sejumlah penerima PIP 2022 mulai jenjang SD-SMK sederajat yang belum melakukan aktivasi rekening BRI/BNI. Sehingga Pemerintah memberikan perpanjangan waktu akrivasi hingga 31 Januari 2023.
Jika aktivasi rekening bank penerima dana PIP 2022 telah dilakukan, maka dana bantuan dengan besaran mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta bisa dicairkan siswa SD-SMK penerimanya.
Adapun untuk siswa SMK, besaran dana yang akan diterima adalah Rp1 juta yang ditransfer ke BRI.
Namun, dana Rp1 juta bagi siswa SMK pemegang KIP bisa tidak ditransfer lantaran ada 6 sebab pembatalan pencairan.
Baca Juga: 3 SMA Terbaik Asal Nusa Tenggara Barat, Ada MAN IC Lombok Timur dan SMAN 1 Mataram, Mana Favoritmu?
Berikut 6 sebab siswa SMK tidak bisa menerima dana PIP 2022 meski telah memiliki KIP, yaitu:
1. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian
2. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Perikanan
3. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Peternakan
4. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Kehutanan
5. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Pelayaran
6. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Kemaritiman.
Sebagai informasi, dana PIP yang telah ditransfer dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga: 3 SMA Terbaik Asal Nusa Tenggara Barat, Ada MAN IC Lombok Timur dan SMAN 1 Mataram, Mana Favoritmu?
Cara mengecek nama penerima PIP 2022:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:
- Tidak adanya kantor bank di kecamatan
- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SMK ini dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Demikianlah informasi terkini mengenai 6 sebab gagalnya siswa SMK dapat dana PIP 2022 meski sudah punya KIP. ***