Diketahui, terdapat sejumlah siswa yang tidak bisa mendapatkan bantuan PIP 2022 karena tidak melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi rekening tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 31 Januari 2023. Yuk segera aktivasi!,” dikutip dari Instagram @puslapdik_dikbud.
Untuk melakukan aktivasi rekening PIP, ada tiga pilihan atau cara yang bisa dilakukan yakni:
1. Siswa datang sendiri ke BRI sebagai bank penyalur bantuan PIP dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala Lembaga dengan syarat sudah memiliki KTP.
2. Siswa datang ke BRI dengan didampingi orang tua karena siswa belum memiliki KTP.
Orang tua dan siswa datang ke BRI dengan membawa:
• Surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga,
• Fotocopy KTP orang tua dan memperlihatkan KTP aslinya,
• Fotocopy kartu keluarga atau surat keterangan dari RT setempat.
3. Dilakukan bila siswa belum memiliki KTP dan karena kondisi tertentu tidak bisa didampingi orang tua sehingga harus didampingi kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru yang dikuasakan.
Pilihan ini bisa dilakukan oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dengan membawa:
• Surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga,
• Fotocopy KTP kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dan memperlihatkan KTP aslinya,
• Surat kuasa dari kepala sekolah atau kepala lembaga.
Baca Juga: Sinopsis Film ‘Bombshell’, Mengangkat Kisah Nyata Kasus Pelecehan Seksual di Fox News
Jika sudah melakukan aktivasi rekening maka siswa SMA penerima PIP 2022 bisa mencairkan bantuan senilai Rp1 juta tahun ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemdikbud), Riset, dan Teknologi (Ristek) telah mengalokasikan anggaran PIP 2023 lewat APBN.
“Total anggaran Kemendikbudristek di 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun," kata Nadiem, seperti dikutip Lampungnesia.com dari laman setkab.go.id.