Ramai Dipertanyakan, Kemnaker Jelaskan Urgensi Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, Simak Selengkapnya!

- 11 Januari 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi. Penjelasan Kemnaker mengenai urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
Ilustrasi. Penjelasan Kemnaker mengenai urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. /Pixabay/succo

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak penjelasan Kemnaker mengenai urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, akan menggantikan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kemensetneg RI Buka Program Internship Merdeka Belajar untuk SMK hingga S1, Simak Informasi dan Kualifikasinya

Pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja, terdapat beberapa aturan baru yang menimbulkan beragam respon masyarakat.

Hingga banyak diantaranya, yang mulai mempertanyakan alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.

Menyikapi hal tersebut, Kemnaker melalui unggahan Instagram resminya pada 6 Januari 2023, menjelaskan tentang urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Pembacaan Tuntutan terhadap Bharada E Ditunda Sampai Minggu Depan, LPSK Harap Jaksa Pertimbangkan Hal Ini

Berikut dilansir tim Seputarlampung.com, dari unggahan Instagram @kemnaker:

Urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, didasari oleh aspek Ketenagakerjaan dan kondisi ekonomi saat ini dan kedepan.

1. Indonesia masih membutuhkan pencapaian kerja yang berkualitas, karena:

  • Jumlah angkatan kerja pada Februari tahun 2022 sebanyak 144,01 juta orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021.
  • Pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53 persen) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang.
  • Penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang (59,97 persen) bekerja pada kegiatan informal.
  • Dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tiko Tolak Tawaran Kerja dengan Gaji Fantastis dari Pengusaha Jhon LBF

2. Pemerintah harus melakukan penguatan fundamental ekonomi nasional, untuk menjaga daya saing ekonomi nasional dengan mempertimbangkan:

  • Kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi).
  • Kondisi perekonomian dunia yang diproyeksikan akan memburuk pada tahun 2023.
  • Tingkat ketidakpastian (uncertainties) yang tinggi pada dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik. Hal ini akan mendorong risiko pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi.
  • Permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok (seperti makanan dan energi) serta kenaikan inflasi di beberapa negara maju (seperti Amerika dan Inggris).

Demikian informasi terkait penjelasan Kemnaker mengenai urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah