SEPUTARLAMPUNG.COM - Setelah 2 kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap.
Seperti diketahui, Lukas Enembe dicurigai kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Di mana pada akhirnya per 5 Januari 2022 lalu, KPK menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
Rijatono Lakka sendiri sudah lebih dulu ditahan di Gedung Merah Putih KPK sejak Kamis, 5 Januari 2023.
Sedangkan Lukas Enembe baru berhasil dibekuk oleh KPK dan Polda Papua pada hari ini, 10 Januari 2023.
Saat ini, Lukas Enembe sendiri sedang dalam perjalanan udara menuju ke Jakarta.
Sebelum penangkapannya, Lukas Enembe diketahui sudah mangkir 2 kali dari panggilan KPK yakni pada 12 September dan 25 September 2022 dengan alasan kesehatan.
KPK sendiri sudah menerbitkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Lukas Enembe.