Jenjang SMK: 329.171 siswa
Adapun, dilansir dari akun Instagram @sobatpip, siswa SD-SMK yang telah menerima surat keputusan (SK) nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan belum melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI wajib melakukannya hingga batas akhir 31 Januari 2023.
"Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 31 Januari 2023. Yuk segera aktivasi!," tulis akun Instagram @sobatpip.
Pengumuman itu juga menyebutkan bahwa siswa SD-SMK penerima SK nominasi penerima PIP 2022 yang bisa melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, BSI adalah siswa yang bukan penerima SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Bagaimana cara untuk mengetahui bahwa siswa harus melakukan aktivasi rekening PIP?
Siswa SD-SMK calon penerima PIP biasanya akan menerima pesan singkat dengan notifikasi yang berbunyi:
"Hai SobatPIP NISN 0123456789. Segera lakukan aktivasi rekening pip.kemdikbud.go.id hub sekolahmu. Waktu terbatas! Abaikan jika sudah aktivasi,".
Sebagai catatan, setiap terima pesan, pastikan pengirimnya Kemdikbud bukan nomor telepon atau HP dan koordinasikan dengan sekolah tempat peserta didik belajar.
Adapun, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda yakni: