• Peserta Didik pemegang KIP
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Ada 4 SMP Terbaik di Provinsi Lampung, Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun, Cek Daftarnya!
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Besaran dana bantuan Bansos PBI yakni sebesar Rp42.000 per orang yang disalurkan kepada BPJS Kesehatan.
5. Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah
KIP-Kuliah adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.