Baca Juga: 5 Cara Aktifkan Kembali KIS BPJS Kesehatan, PBI JK Bisa Dapatkan Berbagai Bansos pada 2023
Jika mengacu pada pemberian KIP Kuliah 2022, biaya hidup yang akan diterima terbagi dalam 5 klaster wilayah, yakni:
- Klaster 1 Rp800.000 per bulan
- Klaster 2 Rp950.000 per bulan
- Klaster 3 Rp1,1 juta per bulan
- Klaster 4 Rp1,25 juta per bulan
- Klaster 5 Rp per bulanRp 1,4 juta.
Berikut adalah syarat Daftar KIP Kuliah 2023:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.