Cara Daftar PKH 2023 secara Online Via Aplikasi Cek Bansos, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH

- 17 Desember 2022, 09:00 WIB
Cara Daftar PKH 2023 Secara Online Via Aplikasi Cek Bansos.//Pixabay/WonderfulBali
Cara Daftar PKH 2023 Secara Online Via Aplikasi Cek Bansos.//Pixabay/WonderfulBali /

Baca Juga: Semua Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Xiaomi 13: Bawa Chip Snapdragon 8 Gen 2, Kapan Rilis di Indonesia?

Pemerintah menjadikan DTKS sebagai acuan untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI BPJS Kesehatan hingga BLT lainnya.

Untuk penerima PKH 2022 masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat, di antaranya sebagai berikut:

1. Masyarakat rentan miskin

2. KK dan KTP

3. Bukan merupakan PNS, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD

4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Berikut ini rincian nominal PKH 2023 berdasarkan kategori penerimanya, yakni:

- Kategori ibu hamil atau melahirkan mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah