Pemerintah menjadikan DTKS sebagai acuan untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI BPJS Kesehatan hingga BLT lainnya.
Untuk penerima PKH 2022 masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat, di antaranya sebagai berikut:
1. Masyarakat rentan miskin
2. KK dan KTP
3. Bukan merupakan PNS, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Berikut ini rincian nominal PKH 2023 berdasarkan kategori penerimanya, yakni:
- Kategori ibu hamil atau melahirkan mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.