Segera! Ambil Dana BSU Rp600 Ribu sebelum 20 Desember 2022, Pencairan Dilakukan dengan 3 Cara Berikut

- 5 Desember 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2022 terakhir 20 Desember.
Ilustrasi pencairan BSU 2022 terakhir 20 Desember. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 20 Desember 2022.

Proses pencairan bantuan pemerintah BSU 2022 saat ini masih berjalan dan sudah mendekati masa berakhirnya pencairan yakni 20 Desember 2022.

Pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU dan belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP.

Baca Juga: 10 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Barat Versi LTMPT, Rekomendasi untuk PPDB 2023, SMAN 2 Jakarta Urutan Pertama

Sampai akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU.

Pekerja yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Terbaru PVMBG dan BMKG Jepang Soal Kabar Erupsi Gunung Semeru Bisa Memicu Tsunami

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bekerja keras agar penyaluran BSU bisa segera selesai sebelum akhir tahun. Berbagai upaya terus dilakukan agar warga yang berhak segera dapat mengambil dana BSU 2022.

Berbagai upaya juga dilakukan dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan pemerintah BSU.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan, pencairan BSU dilakukan melalui tiga cara berikut:

1. Penerima BSU datang langsung ke Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP.

2. Pencairan BSU dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

3. Apabila penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Baca Juga: Berikut ini 10 Harga Produk Samsung yang Anjlok di Akhir Tahun 2022, Ada Galaxy Note 9 hingga Galaxy S22 Ultra

Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay

1. Pertama, unduh aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store

2. Selanjutnya, buka aplikasi untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. Termasuk fitur pengecekan BSU

3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan pendaftaran lebih dulu.Caranya, kamu tinggal memasukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku.

4. Setelah berhasil, kamu tinggal login dalam aplikasi dan klik logo Kemnaker

5. Setelah itu, klik BSU Kemenaker 1 di opsi Jenis Bantuan

6. Selanjutnya, pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP

Baca Juga: Kantor Pos Buka Hari Minggu Cairkan BSU 2022 Sampai Jam Berapa? Ini Cara Ambil Dana BLT Pakai QR Code Pospay

7. Lalu, lengkapi identitas diri, dan klik Lanjutkan

8. Jika berhasil, aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSUKode QR akan muncul apabila kamu tercatat sebagai penerima BSU

9. Nantinya, kamu perlu menunjukkan kode QR tersebut ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU tahap VII senilai Rp 600.000.

Segera ambil dana BSU Anda karena akan berakhir 20 Desember 2022, dapat dicairkan dengan 3 cara di atas.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x