• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Kemudian besaran uang tunai di atas dapat dipergunakan oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini rincian besaran total dana yang telah resmi tersalurkan berdasarkan skala nasional hingga 4 Desember 2022, yakni sebagai berikut.
Update penyaluran dana PIP 2022 Minggu, 4 Desember 2022:
- SD: 10.360.614 siswa
- SMP: 4.369 966 siswa
- SMA: 1.451.245 siswa
- SMK: 1.736.987 siswa
Total: 17.918.812 siswa
Alokasi dana PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK:
- SD: 10.360.614 siswa
- SMP: 4.369.968 siswa
- SMA: 1.367.559 siswa
- SMK: 1.829.167 siswa