Ada yang Naik hingga 9,15 Persen, Kalau Daerahmu Berapa? Ini Daftar UMP 2023 Terbaru di 31 Provinsi Indonesia

- 29 November 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi UMP 2023 di 31 Provinsi Indonesia.*
Ilustrasi UMP 2023 di 31 Provinsi Indonesia.* /Instagram.com/@bank_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada sebanyak 31 Provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin, 28 November 2022.

UMP di sejumlah Provinsi mengalami berbagai kenaikan mulai dari 2 persen hingga 9 persen ke atas.

Salah satu daerah yang mengalami kenaikan adalah Provinsi Lampung.

Dilansir dari Antara, UMP Provinsi Lampung pada 2023 naik 7,9 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284.

Baca Juga: Profil 4 SMA Terbaik di Kota Batu versi LTMPT 2022, Lengkap NPSN, Alamat, Nomor Telepon, dan Rangking Nasional

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen.

Adapun masih ada 2 Provinsi yang belum mengumumkan besaran kenaikan UMP di wilayahnya yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku.

Sedangkan untuk 3 Provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan besaran UMP 2023 akan mengikuti ketentuan dari Provinsi Induk.

Lalu berapakah besaran UMP 2023 terbaru di daerahmu?

Baca Juga: Ini Daftar 10 SMA Terbaik Kota Bogor Berdasarkan UTBK 2022 Versi LTMPT, Nomor 1 Masuk 50 Besar Nasional

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Daftar Lengkap UMP 2023, Sejumlah Provinsi Masih Belum Mengumumkan", berikut ini rincian UMP 2023 terbaru di 31 Provinsi:

Sumatera

1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara:Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat:Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)
9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)

Jawa

11. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)
12. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)
13. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)
14. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
15. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)
16. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)

Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)

Baca Juga: Daftar Hari Penting 30 November 2022, Ada Peringatan Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkap di Sini

Kalimantan

19. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
20. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
21. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)
22. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (naik 7,79 persen)

Sulawesi

24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)
28. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

Maluku dan Papua

30. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)
31. Papua Barat:Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

Adapun penerapan UMP 2023 terbaru ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah