Telah Cair ke 17,8 Juta Siswa SD-SMA, tapi PIP 2022 Belum Cair, Ini 10 Masalahnya, Salah Satunya Tak Ada KIP

- 28 November 2022, 13:00 WIB
 PIP 2022 tersalurkan kepada 17 juta lebih siswa.
PIP 2022 tersalurkan kepada 17 juta lebih siswa. // Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 telah cair hingga ke 17,8 juta siswa SD-SMA hingga data terbaru pada 28 November ini. Sayangnya, bantuan itu tak kunjung cair bagi siswa tertentu, yang salah satunya karena tak ada KIP.

Adapun data terbaru penyaluran PIP 2022 hingga ke 17,8 juta siswa SD-SMA pemegang KIP didapatkan tim Seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, pada hari ini, Senin, 28 November 2022.

Sebagai informasi, Pemerintah mengalokasikan dana PIP 2022 untuk 17.927.308 siswa SD-SMA pemilik resmi KIP. Adapun total pencairan bantuan hingga hari ini adalah telah tersalur ke 17.825.593 peserta didik.

Baca Juga: Hati-hati Email Palsu dan Penipuan, Google Beri Bocoran Ciri-ciri Pesan Spam dan Tips Jaga Keamaan Data

Sehingga, jumlah siswa yang belum menerima jika merujuk pada target yang ditetapkan adalah sebanyak 101.715 siswa SD-SMA.

Pemberian dana PIP adalah untuk setahun sekali bagi siswa SD-SMA. Sehingga siswa yang sebelumnya telah mendapatkannya, maka otomatis tidak akan menerima bantuan ini lagi.

Namun, transfer dana bantuan PIP bisa gagal otomatis jika ditemukan 10 sebab berikut ini yang dilakukan oleh siswa SD-SMA.

Baca Juga: Lirik dan Chord Mars Korpri Lagu Ciptaan E.L. Pohan untuk Peringati HUT Korpri ke 51 2022, Ini Link Twibbon

Tak hanya itu, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berhasil mendapatkan PIP di 2022 pun dananya akan ditarik jika termasuk ke dalam siswa yang melakukan 10 hal tersebut.

Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tak kunjung menerima dana PIP, sebaiknya segera cek apakah termasuk siswa yang gagal mendapatkan bantuan PIP 2022 karena 10 sebab ini.

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP

Baca Juga: Cek Daftar Libur Sekolah Akhir Tahun Desember 2022 SD-SMA, Bagaimana dengan Pekerja? Ini Jadwal Libur Nasional

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

8. Peserta didik yang putus sekolah

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Profil 4 SMA Terbaik di Kota Salatiga Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Ranking Nasional dan Provinsi

Berikut sejumlah dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun

- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu

- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Baca Juga: Download 12 Twibbon dan Kata Ucapan HUT Korpri 51 2022, Berikut Sejarah Korps Pegawai RI pada 29 November

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan

- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikianlah informasi terkini mengenai pencairan PIP hingga 25 November 2022, beserta 10 sebab utama siswa yang gagal dapat bantuan dan cara cek penerima dana PIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x