- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu
- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:
- Tidak adanya kantor bank di kecamatan
- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.