Ini Link dan Besaran Dana 8 Bansos yang Masih Cair pada November dan Desember 2022, Kamu Dapat? Cek di Sini

- 20 November 2022, 07:00 WIB
Berikut cara cek daftar penerima 8 bansos yang masih cair pada November dan Desember 2022.*
Berikut cara cek daftar penerima 8 bansos yang masih cair pada November dan Desember 2022.* /UNSPLASH/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 8 (delapan) skema bantuan sosial (bansos) yang diperkirakan masih cair pada November dan Desember 2022. Apakah Anda terdaftar? Cek besaran dan daftar penerimanya di sini.

Beberapa skema bansos masih akan cair pada November dan Desember 2022.

Di mana bansos yang cair merupakan skema bansos yang berasal dari APBN maupun APBD.

Skema bansos yang dicairkan dari APBN di antaranya PKH, BPNT, PIP, BLT BBM, BSU, dan BPUM.

Baca Juga: Siswa Bisa Ambil Dana PIP 2022 di Bank BNI/BRI asalkan Terdaftar di Link Ini, Cairkan Bantuan Rp1 Juta

Sedangkan skema bansos yang diberikan dari APBD adalah KJP Plus dan KJMU.

Besaran nilai dana bansos dan waktu pencairannya pun berbeda-beda.

Ada yang yang dicairkan per 3 bulan, ada yang satu kali cair, bahkan ada yang dicairkan per bulan selama 6 (enam) bulan.

Berikut besaran dana bansos yang diberikan untuk masing-masing skema, lengkap dengan link untuk cek daftar penerimanya:

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 39 40 41 Kegiatan 2.5 tentang Iklan

1. Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4

PKH yang cair pada November 2022 dan Desember 2022 merupakan pencairan dana PKH tahap 4. Di mana bansos ini hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum mendapatkannya pada Oktober 2022.

Bansos PKH dicairkan melalui 2 (dua) mekanisme, yakni pertama melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BTN, BRI, BNI, dan Mandiri. Kedua, melalui PT. Pos Indonesia.

Adapun besaran yang diterima oleh masing-masing golongan adalah:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

Sebagai catatan, pencairan dana PKH di setiap daerah berbeda-beda waktunya. Anda bisa menunggu pengumuman pencairan PKH sesuai dengan domisili Anda.

Cek daftar penerima PKH tahap 4 di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 39 40 41 Kegiatan 2.5 tentang Iklan

2. BLT BBM

Total nilai besaran BLT BBM adalah Rp600.000 per penerima. Di mana pencairannya dilakukan dalam 2 tahap.

Dana yang dicairkan pada setiap tahap adalah Rp300.000. Adapun, BLT BBM tahap 1 sudah dicairkan pada September 2022.

Terkait pencairan BLT BBM tahap 2, menurut keterangan Kementerian Sosial (Kemensos) akan dilakukan mulai Desember 2022.

Cek daftar penerima BLT BBM tahap 2 di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pencairan dana BSU 2022 saat ini sudah memasuki tahap 7. Di mana masing-masing pekerja mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp600.000.

Pencairan BSU 2022 tahap 7 dilakukan melalui PT. Pos Indonesia dan batas akhir pencairannya pada 21 November 2022.

Cek daftar penerima BSU 2022 di laman https://kemnaker.go.id/.

4. Banpres Produktif Usaha Mikro (UMKM)

BLT UMKM atau BPUM hingga saat ini belum dicairkan, namun Kemenkop UKM menargetkan pada 2022, bansos ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dana yang digelontorkan adalah sebesar Rp600.000 per pelaku UMKM.

Adapun, saat ini sudah ada beberapa wilayah yang membuka pendaftaran BPUM 2022 yakni Jawa Tengah, Sumatera Barat, Aceh, dan Sulawesi Selatan.

Biasanya BPUM dicairkan melalui 2 (dua) Bank, yakni BNI dan BRI.

Anda bisa mengecek daftar penerima BPUM 2022 melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Daftar 12 SMA/SMK Terbaik di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Posisi Pertama Diraih Siapa?

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan dana pendidikan PIP pada 2022 masih menyisakan kuota belum cair kepada sekitar 470 ribuan siswa SD-SMK.

Besaran dana pendidikan yang digelontorkan dari PIP berbeda untuk masing-masing jenjang pendidikan mulai dari Rp450.000 per tahun untuk jenjang SD, Rp750.000 pertahun untuk jenjang SMP hingga Rp1 juta per tahun untuk jenjang SMA.

Cek daftar penerima PIP 2022 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.

6. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

KJP Plus sudah memasuki tahap 2 pada 2022. Di mana pada tahap 2, bantuan dana pendidikan ini diberikan kepada sekitar 803.121 siswa SD hingga PKBM.

Adapun, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:

SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan

SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan

SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan

SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

KJP Plus akan diberikan selama 6 (enam) bulan dan bantuan dana pendidikan ini dicairkan melalui Bank DKI setiap bulannya.

Cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 2022 di laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Penyaluran KJMU juga sudah memasuki tahap 2 dengan total penerima sebanyak 16.708 mahasiswa.

Berikut besaran dana bantuan KJMU tahap 2 2022 dan mekanisme penyalurannya:

a. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1,5 juta/bulan atau Rp9 juta/semester.

b. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS.

Anda bisa cek daftar penerima KJMU tahap 2 2022 melalui laman
https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Masih Bisa Cair Meski Siswa Tak Punya Kartu Indonesia Pintar? Segera Siapkan 2 Berkas Ini

8. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Sama seperti PKH, BPNT juga dicairkan per 3 bulan sekali dengan besaran dana yang disalurkan sebesar Rp200.000.

BPNT dicairkan melalui BNI, BRI, BTN, dan Mandiri atau PT. Pos Indonesia.

Adapun, pencairan dana BPNT juga berbeda-beda untuk masing-masing daerah.

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima BPNT di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Sebagai catatan, selain BPUM dan BSU, skema bansos lainnya mewajibkan Anda untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Itulah besaran nilai dana bansos yang akan cair pada November 2022 hingga Desember 2022 serta cara cek daftar penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah