1. Login situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (Bagi yang belum memiliki akun)
3. Buka menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga kedalam sistem
6. Kirim
Selanjutnya khusus untuk warga yang mengalami sebuah kendala pada saat mendaftar online, dengan begitu bisa langsung datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Kemudian perlu diperhatikan bahwa tidak semua Rumah Tangga dapat mendaftar DTKS Tahap 4 DKI Jakarta tahun 2022.
Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster di Wilayah Jakarta, Tersedia November hingga Desember