Perlu diingat, dana PIP 2022 tersebut hanya diberikan ke siswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik tidak memiliki KIP;
2. Bukan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Bukan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Untuk memastikan siswa sudah tercatat sebagai penerima PIP Kemdikbud 2022, peserta didik dapat melakukan cek penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Berikut cara cek daftar penerima PIP November 2022:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’