Bantuan PIP dan KIP Kuliah Dilanjutkan pada 2023, Ini Cara Daftarnya, Menkeu: Dialokasikan untuk 30 Juta Siswa

- 12 November 2022, 13:15 WIB
Simak cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP.
Simak cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP. /Indonesia Pintar Kemdikbud

Syarat penerima PIP Kemdikbud:

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Bantuan PIP juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau
    Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.

Baca Juga: Bingung Cara Cairkan Dana BSU 2022 Rp600.000? Berikut Langkah Mudah yang Pekerja Wajib Tahu

 

Cara daftar bantuan PIP Kemdikbud:

1. Siswa membawa KIP ke lembaga pendidikan untuk pendaftaran calon penerima bantuan PIP

2. Jika tidak punya KIP, siswa bisa mendaftar dengan menggunakan KKS dan ajukan ke lembaga pendidikan

3. Apabila tidak punya KKS, maka orang tua siswa harus membuat SKTM dari kelurahan. SKTM dapat diajukan ke lembaga pendidikan untuk mendapat kuota penerima PIP

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Setkab kip-kuliah.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah