Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Level 1 Diterapkan hingga 5 Desember 2022, Berikut Aturan Terbarunya

- 10 November 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi perkembangan covid-19.
Ilustrasi perkembangan covid-19. /Tumisu/ pixabay

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, dengan jam operasional yang dimulai malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat, termasuk untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Menkes Sebut 3 Varian Baru Ini Penyebab Meningkatnya Kasus Penyebaran Covid-19: Puncaknya Januari 2023

Resepsi pernikahan dan kegiatan kemasyarakatan (hajatan) diizinkan paling banyak tujuh puluh lima persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk tetap menggunakan masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah.

Pada tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan, pelaksanaan PPKM tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Itulah informasi terkait beberapa aturan yang diperketat dalam PPKM level 1 yang berlaku hingga 5 Desember 2022. Selengkapnya dapat dilihat melalui Inmendagri No.48/2022.*** (Syaalma Difatka)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Inmendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah