Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, dengan jam operasional yang dimulai malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat, termasuk untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Resepsi pernikahan dan kegiatan kemasyarakatan (hajatan) diizinkan paling banyak tujuh puluh lima persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk tetap menggunakan masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah.
Pada tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan, pelaksanaan PPKM tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Itulah informasi terkait beberapa aturan yang diperketat dalam PPKM level 1 yang berlaku hingga 5 Desember 2022. Selengkapnya dapat dilihat melalui Inmendagri No.48/2022.*** (Syaalma Difatka)