SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut daftar 222 kota dan kabupaten yang sudah tidak bisa lagi menonton TV analog.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV analog di Indonesia per Hari ini, 2 November 2022.
Siaran TV analog sendiri sudah mengudara di Indonesia selama 60 tahun.
Dengan dihentikannya siaran TV analog, pemerintah akan mentrasmisi siaran TV di 222 kabupaten/kota dengan siaran TV digital.
Lalu bagaimana dengan 292 kabupaten/kota lainnya di Indonesia?
Penghentian siaran TV analog di 292 kabupaten/kota lainnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan dengan kesiapan masing-masing wilayah.
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Daftar Lengkap 222 Kabupaten dan Kota yang Dilakukan Penghentian Siaran TV Analog Mulai 2 November 2022", ini daftar 222 kabupaten/kota yang resmi dihentikan siaran TV analognya:
Aceh