SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK 2022 yang dilakukan di laman SSCASN BKN wajib menggunakan KTP. Untuk itu segera pastikan NIK terdaftar di Dukcapil.
Website SSCASN BKN sudah terbuka jelang masa pendaftaran PPPK 2022. Peserta diminta untuk mengecek data kependudukan di KTP miliknya apakah sudah resmi terdaftar di data base Dukcapil.
Jika NIK calon pelamar PPPK 2022 tidak terdaftar, maka akan kesulitan untuk melakukan pendaftaran di laman SSCASN BKN karena proses pendaftaran akan memerlukan KTP.
Sebagai informasi, kendati portal SSCASN BKN sudah terbuka untuk pendaftaran PPPK 2022, namun hingga berita ini ditulis laman tersebut masih belum bisa untuk membuat akun pendaftaran.
Saat ini di portal SSCASN BKN masih terdapat keterangan ‘Coming Soon’ saat tombol ‘Buat akun’ ditekan.
Tak hanya itu, hampir seluruh menu pada portal SSCASn BKN tersebut masih menampilkan keterangan yang sama seperti menu buat akun tadi.
Kendati belum dibuka secara normal untuk melakukan pendaftaran, namun terdapat perintah yang wajib dilakukan oleh calon pelamar PPPK 2022 sebelum mendaftar.
“Segera periksa data kependudukan Anda sebelum melakukan pendaftaran dari sekarang,” bunyi pengumuman di laman SSCASN BKN tersebut.
Sembari menunggu pendaftaran bisa dilakukan, simak tahapan dalam membuat akun di laman SSCASN BKN berikut ini:
- Masuk ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Klik Registrasi
- Masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp dan password
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftarannya. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:
Baca Juga: Cek Nama Anak Anda di Link Resmi Kemensos Hari Ini, Bansos PKH Cair November 2022 untuk Anak Balita
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Pihak BKN mengimbau bagi yang akan mendaftar dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 agar selalu memantau informasi terupdate pendaftaran melalui portal resmi agar tahu jadwal pasti dan alur seleksi pendaftaran yang dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: 12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Bharada E Hari ini, Ada ART hingga Ajudan
Melansir laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah untuk mengetahui NIK KTP berstatus aktif (terdaftar) atau tidak di Dukcapil.
1. Email
Anda bisa mengirimkann email ke [email protected] dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_#Nomor_Telepon#Kelurahan.
Setelah dikirim, tunggu balasannya dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam.
2. Call center
Hubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537 dan sampaikan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan NIK.
Siapkan data seperti NIK dan nomor KK. Petugas akan meminta Anda membacakan NIK tersebut dan mencocokkannya. Jika tidak aktif, Anda bisa langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.
3. Media sosial resmi Dukcapil
Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK dengan menghubungi media sosial resmi Dukcapil, yakni:
Baca Juga: Portal SSCASN BKN Daftar PPPK 2022 Sudah Resmi Dibuka, Simak Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
Facebook: Dirjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri
4. SMS atau WhatsApp
Cek NIK Anda melalui pesan SMS ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.
Pastikan nomor Anda memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim pesan ini.
Selain itu, Anda juga bisa kirim pesan WhatsApp ke Dukcapil di nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data berupa Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
5. Laman dinas Dukcapil kabupaten atau kota
Untuk langkah-langkah pengecekan NIK melalui laman Dukcapil, mungkin berbeda-beda untuk setiap website dinas.
Sebagai contoh untuk laman Dukcapil Kota Tangerang, caranya adalah sebagai berikut:
Masuk ke laman https://kependudukan.
Pilih menu "Cek NIK"
Masukkan 16 digit angka NIK
Hasil akan ditampilkan
6. Situs Resmi Kemendagri
Anda dapat mengakses situs resmi di alamat https://dukcapil.kemendagri.
Demikian cara memastikan NIK terdaftar di Dukcapil agar bisa melakukan pendaftaran PPPK 2022 yang akan membutuhkan KTP saat proses pendaftarannya.***