• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Nantinya dana PIP dapat dicairkan melalui 2 bank penyalur yang disediakan pemerintah yaitu bank BRI dan bank BNI.
Kemudian dana PIP bisa digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini rincian besaran total dana yang telah resmi tersalurkan berdasarkan skala nasional hingga 30 Oktober 2022, yakni sebagai berikut.
Update penyaluran dana PIP 2022 Minggu, 30 Oktober 2022:
- SD: 8.357.547 siswa
- SMP: 3.490.075 siswa
- SMA: 1.083.456 siswa
- SMK: 1.436.812 siswa
Total: 14.367.890 siswa.