Info resmi terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 2022 dapat Anda dapatkan di akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki.
Besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.
Bantuan tersebut diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun 3 syarat penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikianlah info kapan bantuan KJP Plus tahap 2 2022 cair 3 tipe siswa yang bisa dapat Rp450 ribu.***