4. Masukkan data diri yang dibutuhkan
5. Klik cari.
Setelah itu akan muncul hasil pencarian apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak terdaftar.
Apabila siswa dengan kriteria memenuhi persyaratan PIP dan tidak memperoleh bantuan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
PIP diawasi internal sekolah/lembaga pendidikan dengan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Itulah info pencairan dana PIP dan cara cek nama penerima bantuan di pip.kemdikbud.go.id.***