Info Pencairan Dana PIP, Cek Nama Penerima Bantuan di pip.kemdikbud.go.id Siapkan NISN dan Tanggal Lahir

- 21 Oktober 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi. Info pencairan dana PIP dan cara cek nama penerima bantuan.
Ilustrasi. Info pencairan dana PIP dan cara cek nama penerima bantuan. /Dzikri Abdisetia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Artikel berikut ini berisi info pencairan dana PIP. Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

PIP diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program Indonesia Pintar merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Per 21 Oktober Dana PIP Telah Disalurkan ke 1 Juta Siswa SMK, Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id, Adakah Namamu?

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Berikut cara cek nama penerima bantuan PIP:

1. Siapkan Nomer Induk Sekolah Nasional/ NISN (bisa dilihat melalui halaman depan rapot peserta didik).

2. Siapkan data diri seperti tanggal lahir dan nama lengkap Ibu kandung.

3. Buka website pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Diumumkan, Siswa SD-SMK Segera Dapat Uang Tunai, Segini Besarannya

4. Masukkan data diri yang dibutuhkan

5. Klik cari.

Setelah itu akan muncul hasil pencarian apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak terdaftar.

Apabila siswa dengan kriteria memenuhi persyaratan PIP dan tidak memperoleh bantuan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 SMA Halaman 67 Kurikulum Merdeka, Kimia Hijau dalam Pembangunan Berkelanjutan

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP diawasi internal sekolah/lembaga pendidikan dengan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Itulah info pencairan dana PIP dan cara cek nama penerima bantuan di pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah