– Kunjungi laman kemdikbud.lapor.go.id, lalu pilih ‘Klasifikasi Laporan;, kemudian klik ‘Pengaduan’
– Isi laporan pengaduan dengan seksama
– Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
– Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
– Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Jadi Kabupaten Jombang, 21 Oktober 2022, Share Ucapan HUT ke-112 di FB WA IG
2. Melapor dengan cara menghubungi pusat panggilan Kemdikbud di nomor 177
3. Membuat surat pengaduan yang dikirimkan ke email [email protected]
4. Menggunakan fitur live chat melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/
– Isi nama, alamat email, dan nomor ponsel Anda