TERBARU! PIP Cair ke 11 Juta Siswa SD, SMP, SMA-SMK per 19 Oktober 2022, Berapa Kuota yang Tersedia?

- 19 Oktober 2022, 09:45 WIB
Cek status nama penerima PIP 2022./
Cek status nama penerima PIP 2022./ / Tangkapan layar Instagram sobatPIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan PIP sudah tersalurkan ke 11 Juta lebih siswa SD, SMP, SMA dan SMK per 19 Oktober 2022, berikut 9 siswa yang dipastikan terima PIP.

Hingga saat ini, siswa maupun orang tua masih mencari informasi akurat mengenai cara aktivasi rekening PIP sampai tanggal pencairan dana PIP jenjang SD, SMP, SMA dan SMK di tahap selanjutnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud akan mengumumkan jadwal pencairan PIP, setelah semua tahap sudah selesai dilakukan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Puisi dengan Tema Hari Sumpah Pemuda 2022 untuk Memberi Semangat Jiwa Para Pemuda Indonesia

Biasanya sekolah akan menginformasikan lebih lanjut terkait dana PIP, misalnya batas aktivasi rekening penerima, keuntungan yang diperoleh dan sebagainya.

Sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan maritim.

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022?

Baca Juga: Download 19 Twibbon HUT Sulsel 2022 dan Tulis Kata Ucapan Hari Jadi Sulawesi Selatan ke-353 di Media Sosial

1. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik pemegang KIP
2. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa tersebut merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah